Ketidakjelasan garis perbatasan itu membuat status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan pun jadi tidak jelas.
Indonesia dan Malaysia pun saling memperebutkan kepemilikan wilayah atas Pulau Sipadan dan Ligitan, lo.
Karena proses penyelesaian sengketa sulit, maka kedua negara membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
Dasar hukum penyelesaian sengketa batas wilayah ini adalah pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 dalam Piagam PBB.
Mahkamah Internasional akhirnya memutuskan, kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke Malaysia.
Hal ini didasarkan pada bukti bahwa Inggris lebih awal masuk Pulau Sipadan dan Ligitan, teman-teman.
Buktinya, Inggris sebagai penjajah Malaysia membangun mercusuar dan konservasi Penyu di sana.
Sementara itu, Belanda yang menjajah Indonesia hanya terbukti pernah singgah, tidak melakukan apa pun.
Melalui keputusan ini bisa diartikan bahwa Indonesia dan Malaysia menggunakan prinsip 'Uti Possidetis Juris'.
Pertimbangan lain bahwa Malaysia telah melakukan berbagai penguasaan terhadap kedua pulau daripada Indonesia.
Nah, itulah penjelasan tentang 'Uti Possidetis Juris' dalam penyelesaian sengketa batas wilayah. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Perbedaan dan Contoh Sengketa Internasional dan Sengketa Nasional, Materi PPKN
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com,intisari |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR