- Kalimantan Barat dengan Sarawak membentang sekitar 980 km.
Indonesia mendirikan 113 pos pengamanan perbatasan di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia.
Indonesia dan Malaysia sudah sepakat untuk mengukur ulang untuk menentukan lokasi patok perbatasan kedua negara dengan berbagai kesepakatan.
Berikut ini beberapa kesepakata dan dasar hukum yang menentukan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia sejak penjajahan hingga kemerdekaan.
Belanda merupakan negara yang menjajah Indonesia, sementara Inggris adalah penjajah Malaysia.
Belanda dan Inggris menandatangani perjanjian pada tanggal 20 Juni 1891 di London.
Konvensi ini mengatur penentuan batas wilayah, seperti watershed dan hal lain yang menyangkut kasus sengketa wilayah.
Belanda dan Inggris menyepakati atas hasil laporan bersama tentang penegasan batas wilayah di Kalimantan, pada 28 September 1915.
Penindaklanjutan kesepakatan ini dilakukan dengan tanda tangan MoU oleh kedua belah pihak berdasarkan Traktat 1891, kemudian dikokohkan pada 28 September 1915. .
Belanda dan Inggris menandatangani kesepakatan selanjutnya pada 28 Maret 1928 di Den Haag, yang kemudian disahkan oleh dua negara pada 6 Agustus 1930.
Konvensi ini mengatur penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi, antara gunung raya dan gunung api.
Baca Juga: Wilayah yang Menjadi Sengketa Perbatasan Negara ASEAN, Materi PPKN
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR