Dokumen MoU ini mengacu pada hasil konvensi tahun 1891, 1915, dan 1928.
Di dalamnya berisi kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, di antaranya:
- organisasi The Joint Technical Committee,
- penentuan area prioritas,
- prosedur survei,
- tahapan pelaksanaan,
- pembiayaan,
- dukungan satuan pengamanan,
- logistik dan komunikasi,
- keimigrasian, dan
- ketentuan bea dan cukai.
Baca Juga: Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR