Bobo.id - Kita semua tahu, bahwa wilayah Indonesia dapat dijelaskan berdasarkan letak astronomis dan geografis.
Indonesia terletak pada letak astronomis yaitu 6o Lintang Utara hingga 11o Lintang Selatan dan 95o Bujur Timur hingga 141o Bujur Timur.
Sedangkan berdasarkan letak geografis, negara Indonesia terletak di antara dua benua yaitu Benua Asia dan Australia serta di antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Hindia.
Dengan begitu, Indonesia berbatasan dengan negara-negara lainnya.
Pada pelajaran PPKn Kelas X SMA, kita akan belajar menyebutkan negara yang secara teritorial berbatasan dengan negara Indonesia.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Sebelum menjelaskan batasan Indonesia dengan negara lain, kita perlu memahami apa itu teritorial.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, teritorial adalah mengenai bagian wilayah (daerah hukum) suatu negara.
Berikut ini adalah beberapa kawasan yang mana Indonesia berbatasan langsung dengan negara lain.
1. Kawasan perbatasan laut dengan Thailand, India, dan Malaysia di Aceh, Sumatra Utara, dan dua pulau kecil terluar.
2. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
Baca Juga: Pengertian 'Uti Possidetis Juris' dalam Hukum Internasional, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR