Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 10 SMA, kita akan belajar tentang batas wilayah negara Indonesia.
Seperti kita tahu, setiap negara yang ada di dunia pasti berbatasan wilayah dengan negara lainnya.
Begitupun dengan Indonesia. Yap, Indonesia berbatasan dengan negara lain, baik di wilayah darat atau laut.
Batas wilayah ini sangat diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban negara berdasarkan hukum.
Penentuan batas wilayah ini dilakukan untuk menentukan batas kedaulatan suatu negara, teman-teman.
Namun, upaya untuk menentukan batas wilayah suatu negara ini tidak boleh dilakukan sembarangan.
Ada regulasi atau peraturan tertentu yang mengatur batas wilayah Indonesia yang perlu untuk dipatuhi, lo.
Di buku halaman 188, kita diminta untuk menyebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia.
Apakah teman-teman sudah menemukan jawabannya? Berikut ini Bobo akan berikan alternatifnya. Simak, yuk!
Jawaban:
Regulasi batas wilayah merupakan ketentuan hukum yang menetapkan batas geografis negara Indonesia.
Baca Juga: Kesepakatan Patok Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia dari Masa Penjajahan
Ini termasuk berbagai peraturan yang mengatur batas darat, perairan, dan udara Indonesia dengan negara lain.
Selain itu, regulasi batas wilayah ini dimaksudkan mengatur pengelolaan dan pengawasan suatu wilayah.
Perlu diketahui, peraturan serta regulasi yang mengatur tentang batas wilayah Indonesia tercantum pada:
1. Peraturan Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 terkait Pedoman Penegasan Batas Daerah.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan perairan Indonesia, termasuk perairan pedalaman, kepulauan, dan ZEE.
3. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang tercantum di UU No.17 tahun 1985.
UNCLOS adalah perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara pesisir, termasuk Indonesia.
Hal yang diatur dalam UNCLOS termasuk pengelolaan laut teritorial, zona tambahan, dan landas kontinen.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang mengatur:
Baca Juga: Pengertian 'Uti Possidetis Juris' dalam Hukum Internasional, Materi PPKn
5. Perjanjian bilateral dengan negara tetangga untuk menetapkan batas wilayah laut dan juga daratan.
Indonesia memiliki beberapa perjanjian bilateral dengan negara tetangga untuk menetapkan batas wilayah, yakni:
- Perjanjian Batas Laut dengan Malaysia (1969, 1970, 1971, 1973)
- Perjanjian Batas Laut dengan Singapura (1973)
- Perjanjian Batas Laut dengan Thailand (1971)
- Perjanjian Batas Laut dengan Vietnam (2003)
- Perjanjian Batas Laut dengan Filipina (2014)
- Perjanjian Batas Darat dengan Malaysia (1915, 1928, 1970, 1973)
- Perjanjian Batas Darat dengan Papua Nugini (1973, 1983)
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang Penanganan Bencana.
Meski tak secara langsung mengatur batas wilayah, UU ini membuat ketentuan tentang pengelolaan sumber daya.
Nah, itulah macam-macam regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia. Semoga bisa bermanfaat, ya!
Baca Juga: Bagaimana Kedudukan Negara Indonesia dalam UNCLOS 1982? Materi PPKn
----
Kuis! |
Apa pentingnya batas wilayah bagi suatu negara? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR