3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
4. Calon Peserta Didik baru SLB pada PAUDLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB memenuhi ketentuan:
- Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis/Resource Center.
- Memiliki ijazah bagi calon peserta didik baru SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan SMP luar biasa (SMPLB).
- Dalam hal calon peserta didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon peserta didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis/psikolog/satuan pendidikan bekerja sam dengan Resource Center atau tim ahli di SLB.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan jika teman-teman akan mendaftarkan diri pada PPDB Jabar 2024.
----
Kuis! |
Ada berapa tahap PPDB? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR