Bobo.id - Teman-teman, adakah di antara kamu yang akan turut mendaftarkan diri pada PPDB Jabar 2024?
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) wilayah Jawa Barat untuk jenjang SMA/SMK dibuka mulai tanggal Juni 2024.
Bersumber dari laman resmi ppdb.jabarprov.go.id, PPDB 2024 untuk SMA/SMK/SLB di Jawa Barat akan diselenggarakan mulai 3 Juni 2024.
Ada dua tahap pendaftaran, tahap pertama dibuka pada 3 Juni, sedangkan tahap kedua dibuka pada 24 Juni 2024.
Apa saja hal yang harus disiapkan untuk PPDB Jabar 2024? Yuk, cari tahu!
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2024
A. Dokumen Umum
Berikut ini beberapa dokumen persyaratan umum yang harus teman-teman siapkan untuk mendaftar PPDB Jabar 2024 khusus jenjang SMA/SMK.
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
3. Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik.
Baca Juga: Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK bagi Peserta PPDB DKI Jakarta 2024
4. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti nada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandai tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PDF).
5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
B. Dokumen Khusus
Berikut ini beberapa dokumen persyaratan khusus yang harus teman-teman siapkan untuk mendaftar PPDB Jabar 2024 khusus jenjang SMA/SMK.
a. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
b. Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9 (sembilan).
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB SMA Jawa Barat 2024 Tahap 1 Beserta Persyaratan
6. Ketentuan nomor 1-5 hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya, dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).
Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Jabar Tahap 1 diselenggarakan dari tanggal 3 sampai 7 Juni 2024.
Persyaratan Calon Peserta Didik (CPD)
1. Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK, meliputi:
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs., paket B),
- Lulus tahun berjalan atau tahun sebelumnya,
- CPD baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB),
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus (daerah bencana),
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Tahapan Prapendaftaran PPDB Jawa Timur 2024
3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
4. Calon Peserta Didik baru SLB pada PAUDLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB memenuhi ketentuan:
- Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis/Resource Center.
- Memiliki ijazah bagi calon peserta didik baru SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan SMP luar biasa (SMPLB).
- Dalam hal calon peserta didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon peserta didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis/psikolog/satuan pendidikan bekerja sam dengan Resource Center atau tim ahli di SLB.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan jika teman-teman akan mendaftarkan diri pada PPDB Jabar 2024.
----
Kuis! |
Ada berapa tahap PPDB? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR