Bobo.id - PPDB Jateng (Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah) tahun 2024 segera dimulai, teman-teman.
Yap, teman-teman yang saat ini sedang duduk di bangku kelas 9 SMP, tentu sudah tak asing lagi dengan PPDB.
Untuk bisa melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya, maka kita harus mengikuti proses pendaftaran PPDB ini.
Ada berbagai jalur yang bisa diikuti untuk bisa masuk ke sekolah pilihan melalui proses PPDB 2024 ini, lo.
Mulai dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, hingga jalur seleksi prestasi, nih.
Nah, jalur zonasi menjadi salah satu jalur yang menerima calon peserta didik baru paling banyak, teman-teman.
Jalur Zonasi PPDB Jateng 2024
Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 dibuka beberapa jalur pendaftaran, salah satunya zonasi.
Zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak domisili sesuai alamat di kartu keluarga.
Ternyata, jalur zonasi dalam PPDB Jateng 2024 masih dibagi lagi jadi dua jenis. Ada jalur zonasi reguler dan khusus.
Hmm, memangnya apa perbedaan ketentuan untuk mendaftar jalur zonasi reguler dan khusus? Cari tahu, yuk!
Baca Juga: PPDB Jateng 2024 untuk SMA/SMK Dibuka Tanggal 6 Juni, Ini Jadwal Lengkapnya
1. Jalur Zonasi Reguler
- Titik ordinat satuan pendidikan dihitung mulai dari gerbang utama satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Titik ordinat calon peserta didik berdasarkan alamat domisili kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun.
- Apabila kurang 1 tahun terjadi perubahan KK yang tak menyebabkan perpindahan domisili, KK bisa digunakan.
- Perubahan data pada kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili meliputi hal berikut ini:
- Perubahan KK karena perpindahan harus disertai kepindahan domisili seluruh keluarga pada KK tersebut.
- Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum di KK harus sama dengan di rapor atau ijazah.
- Status hubungan dalam keluarga pada kartu keluarga calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Calon peserta didik yang wajib diterima lewat jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Syarat Daftar PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan
- Seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah pilihan.
- Calon peserta didik dari pondok pesantren, zonasinya mengikuti tempat kedudukan atau alamat pondok pesantren.
- Pengaturan jalur zonasi reguler ini dikecualikan bagi inklusi dan kelas khusus olahraga atau KKO.
2. Jalur Zonasi Khusus
- Jalur zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum memiliki SMA/SMK negeri.
- Penetapan wilayah zonasi khusus dilakukan oleh DInas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
- Kuota penerimaan jalur zonasi khusus paling banyak 12 persen dari daya tampung sekolah yang bersangkutan.
- Kuota untuk jalur zonasi khusus ini merupakan bagian dari kuota jalur zonasi reguler paling sedikit 55 persen dari daya tampung.
- Apabila sekolah menerima lebih dari satu kecamatan zonasi khusus, kuota totalnya tetap 12 persen dari daya tampung.
- Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler maupun jalur zonasi khusus.
Nah, itulah perbedaan jalur zonasi reguler dan jalur zonasi khusus PPDB Jawa Tengah 2024. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 6 SMP Negeri Terbaik di Pematangsiantar Versi Kemendikbud, Ada Sekolahmu?
----
Kuis! |
Apa |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR