1. Jalur Zonasi Reguler
- Titik ordinat satuan pendidikan dihitung mulai dari gerbang utama satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Titik ordinat calon peserta didik berdasarkan alamat domisili kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun.
- Apabila kurang 1 tahun terjadi perubahan KK yang tak menyebabkan perpindahan domisili, KK bisa digunakan.
- Perubahan data pada kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili meliputi hal berikut ini:
- Perubahan KK karena perpindahan harus disertai kepindahan domisili seluruh keluarga pada KK tersebut.
- Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum di KK harus sama dengan di rapor atau ijazah.
- Status hubungan dalam keluarga pada kartu keluarga calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Calon peserta didik yang wajib diterima lewat jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Syarat Daftar PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan
- Seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah pilihan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR