Sanksi yang diberikan atas pelanggaran hukum ini dilakukan secara militer dan juga ekonomi.
Dalam penerapannya, ada beberapa asas yang berlaku dalam hukum internasional.
Asas ini didasarkan pada kedaulatan atau kekuatan negara atas wilayahnya.
Sehingga sebuah negara berhak untuk menerapkan hukum yang berlaku di wilayahnya bagi warga negaranya tanpa tekanan negara lain.
Tentunya, subjek hukum yang dimaksud atau warna negara harus mematuhi hukum yang sudah ditetapkan.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.
Sehingga, hukum akan tetap berlaku bagi warga negaranya di mana pun warga negara itu berada.
Karenanya seseorang yang berada di negara lain akan tetap mendapat hukuman saat melakukan pelanggaran.
Asas ini berarti tidak seorang pun bisa diadili untuk kedua kalinya atas suatu perkara yang sama.
Asas ini pun berkaitan dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Asas hukum internasional ini dikenal dalam perjanjian internasional dan menjadi kekuatan hukum serta moral yang mengikat bagi negara yang bersangkutan.
Baca Juga: Pengertian 'Uti Possidetis Juris' dalam Hukum Internasional, Materi PPKn
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR