Sehingga asas ini bermakna, bahwa semua perjanjian internasional yang sudah disepakati harus ditaati dan dilaksanakan tanpa ada pengingkaran.
Jus cogens ini adalah asa yang di dalamnya ada kaidah atau norma yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat internasional.
Sehingga norma tersebut tidak boleh dilanggar bagi seluruh masyarakat internasional.
Asas ini juga bermakna bahwa suatu perjanjian internasional bisa batal demi hukum jika dalam atau pada pembuatannya bertentangan dengan kaidah atau norma dasar hukum internasional.
Asas ini adalah hukum internasional yang dikenal sebagai pedoman diplomatik dan protokoler.
Inviolability berarti seorang pejabat diplomatik tidak bisa ditangkap atau ditahan oleh negara penerima.
Negara penerima justru berkewajiban untuk mengambil langkah demi mencegah adanya serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pejabat yang bersangkutan.
Sedangkan asas immunity berarti pejabat diplomatik akan menjadi kebal pada hukum yurisdiksi dari negara penerima atau tempatnya bertugas.
Nah, itu penjelasan singkat tentang hukum internasional dan beberapa asas yang berlaku di dalamnya.
Baca Juga: Mengapa Energi disebut 'Kekal' Menurut Hukum Kekekalan Energi? Materi Kelas 6 SD
----
Kuis! |
Apa saja yang diurus dalam hukum internasional? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR