Bobo.id - Hukum dibuat untuk mengatur masyarakat suatu negara, ada juga hukum yang dibuat untuk mengatur dalam skala yang lebih besar.
Bahkan hukum internasional juga akan mengurus beberapa struktur serta perilaku organisasi internasional.
Dalam menjalankan hukum ini, ada beberapa asas yang diterapkan dan bisa dipelajari pada materi PPKn kelas 10 SMA.
Sebelum mengenal beragam asas pada hukum internasional, mari simak penjelasan singkat tentang hukum internasional ini.
Hukum internasional merupakan sistem hukum independen yang ada di luar tatanan hukum sebuah negara.
Karenanya, jenis hukum ini berbeda dari sistem hukum domestik yang mengatur sebuah negara.
Jadi, hukum internasional akan memiliki sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif.
Selain itu, para penerapannya, hukum ini juga tidak melibatkan polisi tingkat internasional atau otoritas eksekutif.
Hukum justru menjadi bagian dari struktur umum sebuah hubungan internasional yang sering digunakan sebagai pertimbangan saat ada situasi internasional tertentu.
Nah, berbagai negara akan menggunakan hukum ini untuk pertimbangan sebelum mengambil sebuah keputusan.
Sehingga fokus dari hukum ini cukup besar pada pelanggaran yang berkaitan dengan hubungan antarnegara.
Baca Juga: 15 Contoh Hak Warga Negara yang Harus Didapatkan, Materi PPKn
Sanksi yang diberikan atas pelanggaran hukum ini dilakukan secara militer dan juga ekonomi.
Dalam penerapannya, ada beberapa asas yang berlaku dalam hukum internasional.
Asas ini didasarkan pada kedaulatan atau kekuatan negara atas wilayahnya.
Sehingga sebuah negara berhak untuk menerapkan hukum yang berlaku di wilayahnya bagi warga negaranya tanpa tekanan negara lain.
Tentunya, subjek hukum yang dimaksud atau warna negara harus mematuhi hukum yang sudah ditetapkan.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.
Sehingga, hukum akan tetap berlaku bagi warga negaranya di mana pun warga negara itu berada.
Karenanya seseorang yang berada di negara lain akan tetap mendapat hukuman saat melakukan pelanggaran.
Asas ini berarti tidak seorang pun bisa diadili untuk kedua kalinya atas suatu perkara yang sama.
Asas ini pun berkaitan dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Asas hukum internasional ini dikenal dalam perjanjian internasional dan menjadi kekuatan hukum serta moral yang mengikat bagi negara yang bersangkutan.
Baca Juga: Pengertian 'Uti Possidetis Juris' dalam Hukum Internasional, Materi PPKn
Sehingga asas ini bermakna, bahwa semua perjanjian internasional yang sudah disepakati harus ditaati dan dilaksanakan tanpa ada pengingkaran.
Jus cogens ini adalah asa yang di dalamnya ada kaidah atau norma yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat internasional.
Sehingga norma tersebut tidak boleh dilanggar bagi seluruh masyarakat internasional.
Asas ini juga bermakna bahwa suatu perjanjian internasional bisa batal demi hukum jika dalam atau pada pembuatannya bertentangan dengan kaidah atau norma dasar hukum internasional.
Asas ini adalah hukum internasional yang dikenal sebagai pedoman diplomatik dan protokoler.
Inviolability berarti seorang pejabat diplomatik tidak bisa ditangkap atau ditahan oleh negara penerima.
Negara penerima justru berkewajiban untuk mengambil langkah demi mencegah adanya serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pejabat yang bersangkutan.
Sedangkan asas immunity berarti pejabat diplomatik akan menjadi kebal pada hukum yurisdiksi dari negara penerima atau tempatnya bertugas.
Nah, itu penjelasan singkat tentang hukum internasional dan beberapa asas yang berlaku di dalamnya.
Baca Juga: Mengapa Energi disebut 'Kekal' Menurut Hukum Kekekalan Energi? Materi Kelas 6 SD
----
Kuis! |
Apa saja yang diurus dalam hukum internasional? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR