Bobo.id - Pada materi IPS Kurikulum Merdeka kelas 8 SMP, kita akan belajar tentang perbedaan BUMN dan BUMD.
Badan usaha adalah organisasi yang mengelola modal dan tenaga manusia dengan tujuan untuk mencari modal.
Bentuk badan usaha antara lain bisa perusahaan, koperasi, firma, atau badan hukum lain yang berlaku di negara.
Badan usaha punya kemampuan untuk memiliki aset, menanggung utang, dan melakukan transaksi bisnis.
Di Indonesia ada berbagai bentuk badan usaha, salah satunya adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah.
Badan usaha yang dimiliki pemerintah pun masih bisa dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni BUMN dan BUMD.
Baik BUMN maupun BUMD memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian tanah air, lo.
Meski sama-sama merupakan badan usaha milik pemerintah, tetapi BUMN dan BUMD memiliki beberapa perbedaan.
BUMN dan BUMD adalah badan usaha yang memiliki peran berbeda dalam membangun ekonomi negara Indonesia, lo.
Berikut ini Bobo akan menjelaskan perbedaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Simak, yuk!
Menurut UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki negara.
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara, Materi Kelas 5 SD
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR