Perusahaan bisa dianggap sebagai BUMN jika saham pemerintah adalah mayoritas atau setidaknya di atas 50 persen.
Modal BUMN biasanya berasal dari penyertaan langsung dalam APBN atau bisa berasal dari kekayaan negara terpisah.
Sementara itu, BUMD adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya adalah kekayaan daerah yang dipisahkan.
BUMD juga bisa diartikan sebagai perusahaan atau entitas bisnis yang dioperasikan oleh pemerintah daerah.
BUMN mempunyai peran penting dalam menyelenggarakan perekonomian nasional untuk wujudkan kesejahteraan.
Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, meliputi:
Sementara itu, BUMD memiliki peran yang penting dalam mengelola perekonomian yang ada di suatu daerah.
Dalam sistem perekonomian daerah, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD memiliki peran sebagai berikut:
BUMN memiliki dua bentuk utama, yakni Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Pemerintah, Materi IPAS Kelas 5 SD
Perusahaan Umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
Tujuannya untuk kepentingan umum, berupa penyediaan barang/jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau.
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR