Bobo.id - Pada materi IPS Kurikulum Merdeka kelas 8 SMP, kita akan belajar tentang perbedaan BUMN dan BUMD.
Badan usaha adalah organisasi yang mengelola modal dan tenaga manusia dengan tujuan untuk mencari modal.
Bentuk badan usaha antara lain bisa perusahaan, koperasi, firma, atau badan hukum lain yang berlaku di negara.
Badan usaha punya kemampuan untuk memiliki aset, menanggung utang, dan melakukan transaksi bisnis.
Di Indonesia ada berbagai bentuk badan usaha, salah satunya adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah.
Badan usaha yang dimiliki pemerintah pun masih bisa dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni BUMN dan BUMD.
Baik BUMN maupun BUMD memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian tanah air, lo.
Meski sama-sama merupakan badan usaha milik pemerintah, tetapi BUMN dan BUMD memiliki beberapa perbedaan.
BUMN dan BUMD adalah badan usaha yang memiliki peran berbeda dalam membangun ekonomi negara Indonesia, lo.
Berikut ini Bobo akan menjelaskan perbedaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Simak, yuk!
Menurut UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki negara.
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara, Materi Kelas 5 SD
Perusahaan bisa dianggap sebagai BUMN jika saham pemerintah adalah mayoritas atau setidaknya di atas 50 persen.
Modal BUMN biasanya berasal dari penyertaan langsung dalam APBN atau bisa berasal dari kekayaan negara terpisah.
Sementara itu, BUMD adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya adalah kekayaan daerah yang dipisahkan.
BUMD juga bisa diartikan sebagai perusahaan atau entitas bisnis yang dioperasikan oleh pemerintah daerah.
BUMN mempunyai peran penting dalam menyelenggarakan perekonomian nasional untuk wujudkan kesejahteraan.
Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, meliputi:
Sementara itu, BUMD memiliki peran yang penting dalam mengelola perekonomian yang ada di suatu daerah.
Dalam sistem perekonomian daerah, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD memiliki peran sebagai berikut:
BUMN memiliki dua bentuk utama, yakni Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Pemerintah, Materi IPAS Kelas 5 SD
Perusahaan Umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
Tujuannya untuk kepentingan umum, berupa penyediaan barang/jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau.
Sementara Perusahaan Perseroan modalnya terbagi atas saham. Paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara.
Tujuannya adalah menyediakan barang atau jasa bermutu dan berdaya saing kuat untuk mencari keuntungan.
Di sisi lain, bentuk BUMD umumnya dibedakan dalam tiga jenis usaha, yakni industri, perdagangan, dan jasa.
BUMN dan BUMD memiliki tujuan yang sama, yakni mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan manusia.
Meski begitu, kedua badan usaha ini memiliki tujuan khusus masing-masing sesuai dengan perannya, lo.
BUMN bertujuan memberi sumbangan pada pendapatan negara dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
Sementara BUMD bertujuan memberi bantuan bagi usaha kecil di daerah dan melayani kebutuhan masyarakat daerah.
Selain itu, BUMD juga bertujuan memperoleh keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan di daerah.
Nah, itulah contoh perbedaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 10 Contoh BUMD: Bidang Usaha, Hasil Usaha, dan Kontribusinya, Materi IPS
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan badan usaha? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR