Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Jepang membubarkannya dan membentuk komite baru bernama PPKI.
Segera setelah kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang sebanyak tiga kali, nih.
Pada sidang pertama yang berlangsung pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 194 hasil rumusan BPUPKI.
Namun, hasil rumusan BPUPKI itu mengalami beberapa perubahan dan penambahan hingga akhirnya jadi konstitusi.
Bersumber dari Kompas.com, naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan PPKI terdiri atas tiga bagian, yakni:
- Pembukaan dengan 4 alinea.
- Batang tubuh dengan 16 bab, 37 pasal, dan 65 ayat.
- Empat pasal aturan peralihan.
- Dua ayat aturan tambahan.
Sejak PPKI menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi, penyelenggaraan negara didasarkan pada ketentuan UUD 1945.
Nah, itulah penjelasan tentang para pendiri bangsa yang merumuskan konstitusi Indonesia. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Penerapannya, Materi PPKn
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR