Bobo.id - Pada materi PPKn Kurikulum Merdeka kelas 11 SMA, kita akan belajar tentang perumusan konstitusi Indonesia.
Sebagai informasi, konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang memuat mengenai penyelenggaraan negara.
Bersumber dari Kompas.com, secara umum, terdapat dua jenis konstitusi, yakni konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Hampir semua negara punya konstitusi tertulis yang mengatur pembentukan, cara kerja lembaga, hingga hak asasi.
Konstitusi berfungsi mengatur kekuasaan pemerintah, hubungan pemerintah-rakyat, dan menentukan batas kekuasan.
Di Indonesia sendiri, konstitusi atau hukum dasar yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) .
Di buku PPKn halaman 72, ada soal: bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?
Apakah teman-teman sudah menemukan jawabannya? Berikut ini Bobo akan berikan alternatifnya. Simak, yuk!
Jawaban:
Sejarah konstitusi di Indonesia tidak lepas dari perjuangan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Baca Juga: Mengenal 3 Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia, Materi PPKn
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR