Perlu diketahui, kewajiban asasi melekat pada manusia secara universal dan tak dibatasi oleh status kewarganegaraan.
Ini artinya, semua orang yang hidup di dunia ini memiliki kewajiban asasi yang sama dan juga setara.
Sementara itu, kewajiban warga negara ini memiliki batasan yakni dari status kewarganegaraan seseorang.
Ini artinya, kewajiban warga negara ini hanya berlaku dan terbatas pada satu negara saja, teman-teman.
Misalnya, kewajiban warga negara Indonesia bisa berbeda dengan kewajiban warga negara Singapura.
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan Indonesia.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Wajib tunduk pada pembatasan yang diettapkan undang-undang.
- Wajib membayar pajak.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Nah, itulah perbedaan antara kewajiban asasi dengan kewajiban warga negara. Semoga bisa bermanfaat, ya!
Baca Juga: Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Dilaksanakan secara Seimbang? Materi PPKn
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR