Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tidak asing dengan istilah musyawarah dalam kegiatan di lingkungan tempat tinggal atau sekolah.
Tapi tahukah teman-teman apa itu musyawarah? Pada materi PPKn kali ini, kita akan belajar tentang musyawarah dan contohnya.
Umumnya musyawarah dilakukan di lingkungan sekitar atau dalam kegiatan berorganisasi.
Tapi sebenarnya, musyawarah bisa dilakukan di mana saja, bahkan dalam lingkungan keluarga, lo.
Untuk lebih mengenali kegiatan ini, mari simak penjelasan tentang musyawarah.
Kata musyawarah sebenarnya bukan berasal dari bahasa Indonesia asli tapi serapan dari bahasa asing.
Asal dari kata musyawarah itu diambil dari bahasa Arab, yaitu syura yang berarti berunding atau berembuk.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah, perundingan, dan perembukan.
Selain itu, ada beberapa pengertian tentang musyawarah dari beberapa ahli.
Seperti menurut Mahmud Al-Khalidi, kata syura berarti berkumpulnya manusia untuk menyimpulkan hal yang benar dengan mengungkapkan beragam perkara dalam satu permasalahan untuk mengambil keputusan.
Sedangkan menurut Suprianto, kata syura berarti menyatukan pendapat yang berbeda-beda berkenaan dengan masakah tertentu.
Baca Juga: Ciri Kehidupan Masyarakat yang Sesuai dengan Nilai Pancasila, Materi PPKn
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR