Bobo.id - Pada materi PPKn Kurikulum Merdeka kelas 12 SMA, kita akan belajar tentang penegakan hak dan kewajiban.
Seperti kita tahu, hak dan kewajiban warga negara Indonesia dilindungi dan diatur oleh hukum, seperti dalam UUD 1945.
Meski begitu, masih banyak warga negara yang melanggar hak asasi orang lain dan mengingkari kewajibannya, lo.
Padahal, pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi kunci kehidupan masyarakat yang rukun dan tenteram.
Oleh karena itu, penegakkan hak dan kewajiban perlu dilakukan. Ini bisa dilakukan masyarakat dan pemerintah.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk lembaga pemerintahan yang terkait.
Perlu diketahui, Indonesia punya banyak lembaga yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban, teman-teman.
Ada beberapa contoh lembaga negara yang berperan dalam penegakan hukum hak dan kewajiban, antara lain:
Berikut ini penjelasannya:
Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Baca Juga: 33 Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945
Ini artinya, korupsi sangat berkaitan erat dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Sebab, menggunakan uang adalah hak manusia, tetapi menggunakan uang negara adalah pelanggaran hak.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Tugasnya meliputi mencegah korupsi, memonitor penyelenggaraan negara, dan menindak tindak pidana korupsi.
Dengan KPK, maka pelanggaran hak bisa dicegah dan masyarakat bisa mendapatkan haknya yang sesuai.
Ombudsman RI adalah lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Tugasnya meliputi menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran administrasi.
Pelayanan publik berhubungan dengan hak warga negara sehinga harus dilindungi dan diatur tegas dengan hukum.
Ombudsman RI membantu masyarakat menggunakan haknya untuk berpendapat terkait pelayanan publik.
Dengan Ombudsman, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan mengadu dapat terpenuhi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang bertugas menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.
Baca Juga: 10 Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn
Lembaga ini memiliki peran menjamin agar setiap warga negara bisa menikmati hak dan melaksanakan kewajiban.
Tugasnya meliputi melindungi hak asasi manusia, melakukan penegakan hukum, dan mengadakan pendidikan HAM.
Dengan adanya Komnas HAM, diharapkan setiap warga negara dapat hidup dengan aman, damai, dan sejahtera.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah lembaga yang bertugas meningkatkan keberhasilan perlindungan anak.
Lembaga negara ini bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan hak milik anak.
Tak hanya itu, KPAI juga memberi masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang perlindungan anak.
Dengan KPAI, diharapkan kualitas hidup anak bisa meningkat dan nilai-nilai kemanusiaan pun jadi lebih kuat.
Komnas Perempuan adalah lembaga independen untuk menegakkan hak asasi manusia perempuan Indonesia.
Lembaga ini memiliki peran penting memastikan perempuan bisa menikmati hanya dan menjalankan kewajiban.
Dengan Komnas Perempuan, diharapkan terdapat peningkatan kesetaraan gender dan bisa melindungi korban kekerasan.
Pada akhirnya, lembaga ini bisa memperkuat fondasi negara yang berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan.
Baca Juga: Jawab Soal 'Jelajah Nusantara' Halaman 70, Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka
Nah, itulah beberapa lembaga pemerintah yang berperan menegakkan hak dan kewajiban. Semoga bisa bermanfaat!
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR