Bobo.id - Dalam pemerintahan di Indonesia, ada dua lembaga negara yang terlihat mirip yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada materi PPKn kali ini, kita akan belajar tentang cara membedakan dua jenis lembaga negara tersebut.
Baik MA atau MK adalah dua lembaga negara yang diberikan kekusaan kehakiman dan sudah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 2.
Jadi, kekuasaan kehakiman ini merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Nah, peradilan ini pun harus dilakukan dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan.
Sehingga keberadaan kekuasaan kehakiman sudah sesuai dengan dasar negara yaitu Pancasila.
Meski sama-sama punya kekuasaan kehakiman, ada perbedaan antara MA dan MK yang perlu teman-teman pahami. Berikut penjelasannya.
Pada pemerintahan MA dan MK termasuk dalam lembaga yudikatif, sebuah lembaga yang dibentuk sebagai penegak hukum, penguji materi, penyelesaian perselisihan, hingga membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.
Mari kenali kedua lembaga negara ini lebih teliti dari penjelasan berikut tentang tugas hingga jumlah anggota.
MA pertama kali berdiri pada 18 Agustus 1945 dengan dengan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985.
Setelah terbentuk MA pun punya kekuasaan kehakiman yang disampaikan dan diatur jelas dalam Pasal 24A.
Baca Juga: Peran Mahkamah Internasional dalam Sengketa Batas Wilayah, Materi PPKn
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR