6. UUD 1945 Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1. UUD 1945 Pasal 4
1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. UUD 1945 Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
3. UUD 1945 Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Berbagai Hak Warga Negara Berdasarkan dalam UUD 1945, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR