Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu menonton pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 kemarin?
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah dilantik secara resmi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan.
Pelantikan itu diselenggarakan berlandaskan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan bertugas di pemerintahan pusat Indonesia dari tahun 2024 hingga 2029.
Dalam menjalankan tugasnya, presiden dan wakil presiden diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Lalu, apa saja tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal sebagai berikut.
1. UUD 1945 Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
2. UUD 1945 Pasal 11
Baca Juga: Perbedaan Masa Jabatan Presiden dalam UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amendemen
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. UUD 1945 Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
4. UUD 1945 Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
5. UUD 1945 Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga: Perwujudan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di Bidang Pendidikan
6. UUD 1945 Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1. UUD 1945 Pasal 4
1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. UUD 1945 Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
3. UUD 1945 Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Berbagai Hak Warga Negara Berdasarkan dalam UUD 1945, Materi PPKn
4. UUD 1945 Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
5. UUD 1945 Pasal 20
2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
6. UUD 1945 Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
7. UUD 1945 Pasal 23
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
8. UUD 1945 Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
9. UUD 1945 Pasal 24A
Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Sila Pancasila, Materi PPKn
(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
10. UUD 1945 Pasal 24B
(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
11. UUD 1945 Pasal 24C
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Di mana tempat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden kemarin? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR