"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
- UUD 1945 Pasal 28I ayat (2)
"Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
- UUD 1945 Pasal 29 ayat (1)
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
- UUD 1945 Pasal 29 ayat (2)
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Undang-Undang Dasar 1945 di atas mengatur tentang hak warga negara terhadap cara beribadah, memeluk agama, dan memilih kepercayaan.
Berikut ini contoh perwujudan hak beragama yang ada di sekitar kita.
1. Berhak memilih agama dan kepercayaan yang sesuai hati nurani.
2. Berhak tidak mendapatkan paksaan atas kepercayaan dan agama.
Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Kehidupan Sosial Masyarakat
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR