Bobo.id - Teman-teman, tahukah kamu ada peringatan apa pada tanggal 20 November?
Bersumber dari UNICEF, setiap tanggal 20 November diperingati sebagai Hari Anak Sedunia (World Children's Day).
Hari Anak Sedunia adalah hari aksi global UNICEF untuk anak-anak dan oleh anak-anak, yang menandai diadopsinya Konvensi Hak Anak.
Pada tahun 1989, para pemimpin dunia membuat komitmen pada anak-anak dunia dengan mengadopsi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak.
Konvensi ini berisi perjanjian internasional tentang masa anak-anak. Lalu, apa tema Hari Anak Sedunia tahun 2024?
Yuk, simak dari artikel berikut ini!
Hari Anak Sedunia 2024
Tema untuk Hari Anak Sedunia tahun 2024 yaitu 'Listen to The Future' atau 'mendengarkan masa depan'.
Dengan mendengarkan anak-anak, orang dewasa dapat memenuhi hak anak untuk berekspresi, memahami gagasan anak, dan mengutamakan prioritas anak.
Hari Anak Sedunia memberikan kesempatan untuk fokus pada isu-isu yang paling penting bagi anak-anak.
Sebab, hak anak adalah hak asasi manusia yang harus ditegakkan, tidak boleh diabaikan, dan diutamakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: 20 Contoh Hak Anak-Anak di Lingkungan Masyarakat, Materi Kelas 4 SD
Selain anak-anak di seluruh dunia, setiap anak di Indonesia memiliki hak yang harus diterimanya sejak lahir.
Ini mencakup hak terhadap akses kesehatan, pendidikan, pengembangan diri, dan sebagainya.
Dasar hukum yang mengatur tentang hak anak yakni Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada Hari Anak Sedunia ini, teman-teman bisa memahami apa saja hakmu dan cara memperoleh hak tersebut dari orang dewasa.
Hak Anak yang Dilindungi Negara
Berikut ini contoh hak anak yang dilindungi oleh negara.
1. Berhak untuk mendapatkan kehidupan layak.
2. Berhak memperoleh pendidikan.
3. Berhak atas status kewarganegaraan.
4. Berhak mengembangkan dirinya.
5. Berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
6. Berhak atas suatu nama sebagai identitas diri.
Baca Juga: 20 Contoh Kemerdekaan Individu bagi Seorang Anak, Materi Kelas 6 SD
7. Berhak berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.
8. Berhak diasuh oleh orang tua.
9. Berhak memperoleh perlindungan.
10. Berhak mendapatkan perlakuan manusiawi.
11. Berhak menyatakan pendapatnya.
12. Berhak atas akses kesehatan.
13. Berhak bersekolah.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa itu Konvensi Hak Anak? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | UNICEF |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR