Hukum tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Dalam UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2), disebutkan bahwa "setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati".
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran tersebut, akan dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut, akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 pasal 11, disebutkan bahwa "satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W). Dan, penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri".
Artinya, memelihara satwa dilindungi adalah kegiatan ilegal yang tidak boleh dilakukan dan ada hukumannya, teman-teman.
Memberikan Dampak Buruk
Dari konten video dan gambar menarik hewan yang terlihat dari media sosial, banyak orang beranggapan hewan bisa hidup berdampingan dekat dengan manusia.
Padahal, cara hidup manusia dan hewan yang berbeda dapat memengaruhi perilaku hewan terhadap manusia, lo.
Hewan peliharaan yang dirawat dengan baik dapat menunjukkan sikap jinak, menyenangkan, dan ramah kepada pemiliknya.
Namun, hewan liar yang terbiasa hidup dengan kawanannya, beradaptasi dengan lingkungan yang keras, dan mencari makan sendiri.
Baca Juga: National Geographic Indonesia dan Bobo Ajak Siswa Ikut Menjaga Hewan Asli Indonesia
Penulis | : | Bobo.id |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR