Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu suka memelihara hewan?
Ada banyak hewan yang cocok sebagai peliharaan, seperti kucing domestik, anjing, ayam, hewan ternak, dan sebagainya.
Tapi, perlu kamu tahu bahwa tidak semua hewan boleh kita pelihara, terutama hewan liar dan satwa dilindungi.
Menurut UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 20 ayat (2), satwa dilindungi yaitu satwa yang berada dalam bahaya kepunahan dan populasinya jarang.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah salah satu hukum yang mengatur perlindungan satwa liar.
Satwa dilindungi sebaiknya hidup di alam liar sesuai dengan habitat aslinya, dengan jaminan habitatnya aman dari tindak perburuan yang dilakukan manusia.
Hewan liar dibiarkan bertahan hidup di habitat alaminya, bukan dipelihara di rumah manusia.
Nah, kali ini kita akan mencari tahu kenapa hewan liar tidak boleh dipelihara.
Yuk, simak!
Melanggar Hukum
Ada dua dasar hukum di Indonesia yang khusus menegakkan upaya pelestarian dan perlindungan satwa liar.
Baca Juga: Tidak Ada Musim Salju, Kenapa Bisa Terjadi Hujan Es di Indonesia?
Hukum tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Dalam UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2), disebutkan bahwa "setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati".
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran tersebut, akan dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut, akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 pasal 11, disebutkan bahwa "satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W). Dan, penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri".
Artinya, memelihara satwa dilindungi adalah kegiatan ilegal yang tidak boleh dilakukan dan ada hukumannya, teman-teman.
Memberikan Dampak Buruk
Dari konten video dan gambar menarik hewan yang terlihat dari media sosial, banyak orang beranggapan hewan bisa hidup berdampingan dekat dengan manusia.
Padahal, cara hidup manusia dan hewan yang berbeda dapat memengaruhi perilaku hewan terhadap manusia, lo.
Hewan peliharaan yang dirawat dengan baik dapat menunjukkan sikap jinak, menyenangkan, dan ramah kepada pemiliknya.
Namun, hewan liar yang terbiasa hidup dengan kawanannya, beradaptasi dengan lingkungan yang keras, dan mencari makan sendiri.
Baca Juga: National Geographic Indonesia dan Bobo Ajak Siswa Ikut Menjaga Hewan Asli Indonesia
Ketika manusia memelihara satwa liar, mereka justru merasa dibatasi, tidak bisa bergabung dengan kawanan dan melatih naluri untuk mencari makanan sendiri.
Selain itu, hewan liar yang dipelihara di rumah rentan mengalami sakit, akibat selalu dikandang dan mendapatkan makanan yang tidak sesuai.
Bukan hanya meningkatkan risiko penyakit pada satwa, memelihara satwa dilindungi juga meningkatkan risiko penularan penyakit pada manusia.
World Health Organizations sepakat bahwa asal mula pandemi manusia di masa depan kemungkinan besar bersifat zoonosis, yang muncul karena satwa liar.
Bahkan, menurut penelitian, 75% dari penyakit menular yang baru muncul beberapa dekade terakhir, berasal dari satwa liar.
(Penulis: Grace Eirin)
----
Kuis! |
Apa itu satwa dilindungi? |
Petunjuk: cek di halaman ! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Penulis | : | Bobo.id |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR