Bobo.id - Seperti apa Istana Presiden itu? Apa saja yang ada di dalamnya?
Kalau teman-teman penasaran dan ingin masuk ke Istana Presiden, berikut ini syarat-syarat yang perlu kamu ketahui.
Istana untuk Rakyat
Zaman dulu, untuk masuk kompleks Istana Presiden tidak mudah dan tidak semua orang boleh masuk.
Hanya orang yang sudah mengajukan surat permohonan dan sudah mendapat izin yang boleh masuk.
Tetapi sekarang, semua orang boleh masuk Istana Presiden dengan mengikuti program ISTURA. ISTURA adalah program wisata Istana Untuk Rakyat.
Prosedur
Seperti kita ketahui, Istana Presiden ada yang di Jakarta dan ada pula yang di daerah.
Istana Presiden di Jakarta ada dua, yaitu Istana Merdeka dan Istana Negara. Istana Merdeka menghadap ke Monumen Nasional.
Istana Negara menghadap jalan Veteran.
Untuk berkunjung ke Istana Presiden di Jakarta, kita tidak perlu mengajukan surat permohonan.
Pengunjung, baik perorangan atau rombongan dapat datang langsung, pada hari Sabtu dan Minggu.
Kalau untuk Istana Presiden di daerah, kita tidak boleh datang langsung.
Kita harus mengajukan surat permohonan izin kunjungan yang ditujukan kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan u.p. Kepala Istana (setempat).
Misalnya, Istana Bogor, Istana Cipanas, Istana Tampaksiring Bali, atau Istana Yogyakarta.
Surat Permohonan
Surat permohonan izin kunjungan harus mencantumkan: istana yang akan dikunjungi, hari, tanggal, dan jam kunjungan, jumlah dan daftar nama peserta kunjungan. Jangan lupa mencantumkan nama pengirim, alamat lengkap, dan nomer telepon yang mudah dihubungi.
Surat permohonan izin kunjungan dapat diantar langsung, atau dikirim melalui pos atau faks ke: Biro Istana-istana, Rumah Tangga Kepresidenan, Tlp. (021) 23545001, ext. 7171, 7276, Faks. (021) 3442224; atau Istana Presiden di daerah yang dituju.
Batas Waktu
Untuk Istana Presiden di Jakarta, pengunjung dapat datang langsung ke tempat pendaftaran pada hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.30 sampai 15.00 WIB.
Untuk Istana Presiden di daerah, surat permohonan harus sudah diterima selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum waktu kunjungan.
Jalannya Surat
Mengapa perlu minimal 5 hari kerja? Karena surat permohonan tersebut harus dicatat oleh staf di sub-bagian tata usaha dan diperiksa, apakah isi suratnya sudah lengkap.
Kalau sudah lengkap (kapan kunjungan, jumlah peserta, dan lainnya) berkas permohonan akan disampaikan kepada Kepala Istana.
Kepala Istana akan memberikan arahan kepada Kasubbag Tata Usaha untuk melakukan koordinasi dengan Subbidang Rumah Tangga dan Protokol.
Setelah Kepala Subbagian Tata Usaha berkoordinasi dengan Subbidang Rumah Tangga dan Protokol mengenai jadwal waktu kunjungan, Kepala Subbidang Rumah Tangga dan Protokol melakukan koordinasi dengan staf Biro Protokol Rumah Tangga Kepresidenan untuk mengetahui jadwal acara Presiden di daerah.
Kalau Istana Presiden di daerah tidak ada agenda kenegaraan, staf Subbagian Tata Usaha akan mengajukan konsep surat kepada Kepala Istana untuk ditanda-tangani.
Surat izin kunjungan ke Istana Presiden terdiri dari 4 rangkap, yaitu: satu rangkap asli yang dilampiri dengan tata tertib kunjungan dan daftar nama rombongan untuk pihak pemohon; satu rangkap tembusan yang dilampiri dengan tata tertib kunjungan dan daftar nama rombongan untuk Komandan Posko Istana; satu tembusan untuk Kepala Subbidang Rumah Tangga dan Protokol; dan satu tembusan untuk Penanggung Jawab Bidang Keamanan Dalam (Kamdal).
Staf Subbagian Tata Usaha memberikan penomoran dan stempel pada surat izin kunjungan.
Setelah itu staf Subbagian Tata Usaha akan mengirim surat izin kunjungan kepada pemohon.
Surat izin kunjungan untuk pemohon yang berada di dalam kota diambil sendiri oleh pemohon. Surat izin kunjungan untuk pemohon yang berada di luar kota disampaikan melalui faks/pos.
Ketentuan Umum
Setiap Istana-istana Presiden dapat dikunjungi oleh masyarakat umum dengan syarat-syarat kunjungan yang telah ditentukan.
Kunjungan masyarakat umum ke Istana-istana Presiden tidak dipungut biaya apa pun.
Masyarakat umum yang akan melaksanakan kunjungan ke Istana Presiden di Jakarta tidak perlu mengajukan surat permohonan, tetapi dapat datang langsung ke tempat pendaftaran ISTURA.
Usia pengunjung ke Istana Presiden di Jakarta tidak dibatasi. Sedangkan usia pengunjung ke Istana-istana Presiden di daerah, minimum 10 tahun atau siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Pengunjung harus berpakaian sopan dan rapi.
Jadwal kunjungan yang telah ditentukan dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pihak Istana, apabila jadwal kunjungan tersebut bertepatan dengan acara/kegiatan Presiden/Wakil Presiden di Istana tersebut.
Istana Presiden di Jakarta
Waktu berkunjung setiap hari Sabtu dan Minggu, pukul 09.00-16.00 WIB. Pendaftaran dimulai pukul 08.30 sampai 15.00 WIB.
Parkir kendaraan pengunjung di halaman parkir Sekretariat Negara (untuk kendaraan sepeda motor/sedan/minibus) atau IRTI Monas (untuk kendaran bus).
Pihak yang akan berkunjung/ketua rombongan mendaftarkan diri/rombongannya di tempat pendaftaran ISTURA, pintu masuk Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta.
Pengunjung menyerahkan kartu identitas diri untuk ditukarkan dengan kartu identitas (ID) Pengunjung ISTURA.
Untuk rombongan, ketua rombongan menyerahkan kartu identitas semua anggota rombongan dewasa.
Pengunjung memasuki ruang tunggu. Setelah itu, pengunjung melalui alat pendeteksi logam (security door) menuju kendaraan bus yang mengantarkan ke Gedung Serba Guna untuk menyaksikan film dokumenter Istana-istana Presiden.
Rute dan obyek kunjungan di Istana Presiden di Jakarta.
Istana Bogor
Waktu berkunjung setiap hari kerja, Senin sampai Kamis, pukul 09.00-14.00 WIB. Khusus untuk hari Jumat pukul 09.00 sampai 11.00 dan 14.00 sampai 16.00 WIB.
Pengunjung masuk melalui pintu gerbang III Istana Bogor (Jalan Ir. H. Juanda No.1, Bogor, di samping Gereja Zebaoth)
Kendaraan bus parkir di halaman parkir bus pariwisata (di terminal bus Damri Baranangsiang Bogor/IPB), dan kendaraan pribadi parkir di halaman Istana Bogor.
Rute dan obyek kunjungan:
Istana Cipanas
Waktu berkunjung setiap hari kerja, Senin sampai Kamis, pukul 09.00-14.00 WIB. Khusus untuk hari Jumat pukul 09.00 sampai 11.00 dan 14.00 sampai 16.00 WIB.
Pengunjung masuk dari pintu gerbang III Istana Cipanas (Jalan Raya Cipanas No. 105).
Parkir di halaman parkir Istana Cipanas.
Rute dan obyek kunjungan:
Istana Yogyakarta
Waktu berkunjung setiap hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 09.00-14.00 WIB, khusus untuk hari Jumat, pukul 09.00 sampai 11.00 dan 14.00 sampai 16.00 WIB.
Pengunjung masuk pintu gerbang Posko I melalui security door.
Parkir di halaman depan Posko I (kendaraan/minibus) atau di depan halaman Museum Benteng Vredeburg, Kantor Bank Indonesia, dan Alun-alun Utara (kendaraan bus).
Rute dan obyek kunjungan:
Istana Tampaksiring Bali
Waktu berkunjung setiap hari kerja, Senin sampai Kamis, pukul 09.00-14.00 WITA. Khusus untuk hari Jumat pukul 09.00 sampai 11.00 dan 14.00 sampai 16.00 WITA.
Pengunjung masuk melalui pintu gerbang III.
Parkir di halaman parkir gerbang III.
Pengunjung masuk Posko II melalui security door.
Rute dan obyek kunjungan:
Sopan Santun
Para pengunjung harus menjaga tingkah laku, sopan santun, dan ketertiban selama berkunjung ke Istana-istana Presiden.
Para pengunjung harus berpakaian sopan dan rapi.
Pria : kemeja, celana panjang, bersepatu (bukan pakaian santai atau celana berbahan jeans dan T-shirt).
Wanita : gaun paling pendek sebatas bawah lutut, blus berlengan, setelan celana panjang atau busana muslim, tidak menggunakan pakaian santai atau celana/rok berbahan jeans dan T-shirt, dan memakai sepatu/selop.
Untuk Istana Presiden di daerah, rombongan harus sesuai dengan daftar nama yang diajukan dalam surat permohonan. Di luar daftar nama tersebut tidak diperkenankan masuk. Apabila ada perubahan nama, agar segera diberitahukan.
Pimpinan rombongan terlebih dahulu harus melapor kepada petugas keamanan (posko Istana).
Para pengunjung harus selalu mengikuti petunjuk petugas/guide.
Untuk Istana Presiden di daerah, dalam setiap rombongan hanya satu juru foto yang diperkenankan membawa kamera dan berfoto di tempat yang telah ditentukan. Sedangkan untuk Istana Presiden di Jakarta, disediakan pelayanan foto oleh petugas.
Pengambilan gambar untuk tujuan khusus (video atau foto) hanya dapat dikeluarkan atas izin Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
Pengunjung yang membawa tas dan/atau pembungkus lainnya, agar menyimpannya di kendaraan masing-masing atau menitipkan di tempat penitipan barang yang disediakan oleh pihak Istana.
Tidak Diperkenankan
Pengunjung TIDAK DIPEKENANKAN:
Membawa senjata api, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang.
Membawa tas dan/atau pembungkus lainnya.
Membawa makanan dan minuman selama berkunjung ke dalam Istana Presiden.
Membawa kamera/video kamera (khusus untuk Istana Presiden di Jakarta).
Membawa anak-anak di bawah usia 10 tahun/kelas 4 SD (khusus untuk Istana Presiden di daerah).
Menyentuh/memegang benda-benda koleksi atau lukisan.
Memotret patung, lukisan, dan obyek seni lainnya, serta berfoto di tempat tempat yang bertanda ”DILARANG MEMOTRET” (khusus untuk Istana Presiden di daerah).
Merusak tanaman dan mengganggu binatang peliharaan yang ada di lingkungan Istana Presiden.
Membawa binatang peliharaan ke areal Istana Presiden.
Alamat Kantor
Biro Istana-istana, Rumah Tangga Kepresidenan
Jln. Veteran No. 16, Jakarta 10110
Tlp. (021) 23545001 ext. 7267, 7171
Faks. (021) 3442224
Istana Bogor
Jln. Ir. H. Juanda No. 1, Bogor, Jawa Barat
Tlp. (0251) 8321001, 8328172
Faks. (0251) 8328172
Istana Cipanas
Jln. Raya Cipanas No. 105, Cipanas, Jawa Barat
Tlp. (0263) 511188, 511200, 512347
Faks. (0263) 512120
Istana Yogyakarta
Jln. Ahmad Yani No. 3 Yogyakarta
Tlp. (0274) 512005
Faks. (0274) 562170, 561369
Istana Tampaksiring Gianyar, Bali
Tlp. (0361) 901400, 901600
Faks. (0361) 901300
Sumber: setneg.go.id
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Sigit Wahyu |
Editor | : | Sigit Wahyu |
KOMENTAR