b. KK asli orang tua/wali.
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Setelah semua persyaratan disiapkan, kamu dan orangtua bisa mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Mudah, kan?
Penulis | : | Sigit Wahyu |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR