Kita tahunya KTP hanya untuk orang dewasa di atas 17 tahun. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 2 Tahun 2016, semua anak Indonesia seharusnya juga memiliki KTP khusus anak yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA).
Bersama Akte Kelahiran
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. KIA ini ada dua jenis, yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan anak 5-17 tahun. Setelah usia 17 tahun KIA akan diganti dengan KTP yang berlaku seumur hidup.
Apa Manfaatnya?
Seperti dapat kita baca pada situs mendagri.go.id, manfaat KIA adalah untuk memperlancar kegiatan pelayanan publik, misalnya untuk membuka rekening bank, keperluan perawatan di rumah sakit, untuk mendaftar sekolah, untuk membuat paspor, dan lainnya.
Dengan KIA, pelayanan akan lebih praktis, karena anak tidak perlu membawa Kartu Keluarga atau Akte Kelahiran.
Ternyata Sudah Dimulai dari Daerah
Penerbitan KTP Anak memang belum diterbitkan secara nasional. Namun, di beberapa daerah, seperti Yogyakarta, Malang, Depok, Bandung, Pangkal Pinang, Makassar, Bantul, Bangka Tengah, Balikpapan, dan Solo, KIA sudah mulai dibagikan kepada anak-anak.
Meskipun belum semua anak Indonesia bakal mendapatkan KIA, saat ini pemerintah sudah menargetkan KIA bisa diterbitkan di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Begini Syarat Pembuatan KIA
Siapa yang belum memiliki KIA? Kamu bersama orangtua bisa segera mengurusnya. Apa saja syaratnya?
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
b. KK asli orang tua/wali.
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Setelah semua persyaratan disiapkan, kamu dan orangtua bisa mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Mudah, kan?
Penulis | : | Sigit Wahyu |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR