Saat Indonesia merdeka pada tahun 1945, tidak semua wilayah Indonesia diakui dunia. Hanya wilayah daratan ditambah laut sejauh 3 mil dari pantai yang diakui sebagai wilayah negara kita. Deklarasi Djuanda yang mengubahnya. Deklarasi Djuanda menyatukan kepulauan Indonesia.
Sebelum adanya Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, peraturan yang dibuat ketika Belanda masih menguasai negara kita. Dalam peraturan ini, pulau-pulau dipisahkan oleh laut di sekelilingnya. Setiap pulau hanya memiliki laut sejauh 3 mil dari garis pantai. Lebih jauh dari batas itu, laut adalah milik internasional. Siapa saja boleh melewati dan memanfaatkannya dengan bebas. Kapal perang Belanda pun dapat melalui daerah laut internasional ini dan melakukan agresi ke negara kita yang sudah merdeka.
Laut Adalah Pemersatu NKRI
Berkat Deklarasi Djuanda, laut menjadi penghubung antarpulau, bukan lagi pemisah. Luas wilayah Indonesia bertambah menjadi 2,5 kali lipat. Deklarasi ini dicetuskan oleh Pak Djuanda Kartawidjaja yang saat itu menjadi perdana menteri Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak saat itu, laut tidak lagi menjadi pemisah antar pulau, melainkan pemersatu Indonesia.
Penulis | : | Sylvana Toemon |
Editor | : | Sylvana Toemon |
KOMENTAR