Bobo.id - Mungkin teman-teman sudah pernah mendengar, kalau ada beberapa alat menangkap ikan yang dilarang digunakan di Indonesia.
Beberapa alat menangkap ikan yang dilarang oleh Pemerintah adalah pukat tarik dan pukat hela.
Alat menangkap ikan ini dilarang karena menimbulkan kerusakan lingkungan atau merusak rantai makanan.
Misalnya saja cantrang yang termasuk ke dalam kategori pukat tarik.
Cantrang sangat besar bisa membuat ikan yang tidak dicari terperangkap di dalamnya.
Kalau nelayan hanya mencari udang, ikan dalam cantrang ini nantinya akan dibuang.
Baca Juga : Ikan Buntal Bisa Membuat Lingkaran Indah di Dasar Laut, Lihat 3 Fakta Ikan Buntal, yuk!
Kemudian penggunaan pukat tarik ini juga merusak bagian dasar perairan, teman-teman.
Nah, perlahan-lahan, nelayan juga mencari solusi dari larangan ini, nih.
Salah seorang akademisi di Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, memperkenalkan alat tangkap yang namanya bubu apung!
Meski bukan pengganti alat penangkap ikan yang besar seperti cantrang, bubu apung dipastikan lebih aman dan tidak merusak lingkungan.
Bubu apung sendiri adalah pengganti bubu dasar yang tidak dilarang, namun penggunaannya merusak karang-karang.
Baca Juga : Hindari Terumbu Karang dari Benda Ini Agar Tidak Rusak dan Mati
Edisi Koleksi Petualangan Pak Janggut Vol. 2 Sudah Bisa Dipesan, Ini Link PO-nya
Source | : | mongabay.co.id |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR