Bobo.id - Setiap tahun, Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mengusulkan nama-nama tokoh untuk disematkan gelar pahlawan nasional, teman-teman.
Anggota dewan ini dipilih oleh Menteri Sosial dan diangkat oleh Presiden, teman-teman.
Dewan ini melakukan penelitian dan masukan saja, nantinya yang mengumumkannya dalah Kementerian Sekretariat Negara.
Nantinya gelar pahlawan nasional akan dianugerahkan pada nama-nama tokoh ini pada tangal 9 November.
Yap, tahun ini, pemberian gelar dilakukan sehari sebelum kita memperingati Hari Pahlawan.
Baca Juga : Mengapa Ada Gambar Pahlawan di Uang Rupiah?
Lantas, siapa saja, sih, yang bisa menjadi pahlawan nasional? Rupanya ada kriterianya, lo.
Kriteria pahlawan nasional
Menurut Kementerian Sosial, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang semasa hidupnya telah melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
Apa itu tindak kepahlawanan? Tindak kepahlawanan yang dimaksud ini bisa berupa perjuangan bersenjata, perjuangan politik, dan perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, atau mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Oya, dampak dari perjuangan pahlawan haruslah dampak yang lama, lo.
Baca Juga : Pahlawan Nasional dari Papua, Frans Kaisiepo, Teguh Melawan Penjajah
Kriteria ini diatur dalam undang-undang negara kita, teman-teman. Yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Tata cara memilih pahlawan nasional
Calon pahlawan nasional haruslah warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga harus memiliki nilai keteladanan. Karena pahlawan akan menjadi contoh bagi masyarakat.
Calon pahlawan juga harus melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang bermanfaat untuk pembangunan bangsa.
Calon pahlawan juga menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat atau meningkatkan hakat dan martabat bangsa.
Wah, banyak sekali, ya? Itu belum semuanya, lo.
Baca Juga : Cergam Bona: Pahlawan
Setelah itu pun, ada urutan untuk menentukan pahlawan nasional ini, teman-teman.
Menurut sejarawan Asvi Marwan Adam, usulan nama pahlawan nasional harus berasal dari daerah tingkat II yaitu Kabupaten atau Kotamadya.
Kemudian diteruskan ke daerah tingkat I atau Provinsi, dan disampaikan kepada Departemen Sosial yang akan menyerahkan usulan pada Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Dewan inilah yang nantinya akan menyampaikan usulan dan pertimbangan kepada Presiden.
Panjang, ya, prosesnya? Makanya, tokoh-tokoh yang jadi pahlawan nasional sudah sepatutnya kita teladani, teman-teman.
Baca Juga : 7 Penghargaan untuk Pahlawan
Yuk, lihat video ini juga!
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | kompas,National Geographic Indonesia |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR