Bobo.id - Pada awal tahun 2019, beberapa kota di Indonesia mulai menerapkan pembatasan penggunaan kantung plastik atau kantong plastik.
Pembatasan penggunaan kantung plastik berlaku di tempat-tempat seperti pasar modern hingga pusat perbelanjaan atau mall.
Kebijakan pembatasan plastik ini diberlakukan bertahap di berbagai daerah di Indonesia untuk mengurangi limbah kantung plastik.
Nah, mulai 1 Maret mendatang ada kebijakan baru lagi mengenai penggunaan tas atau kantung plastik ini, teman-teman.
Baca Juga : Ingin Pinjam Buku? Wajib Bayar dengan Sampah Plastik #AkuBacaAkuTahu
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo akan mulai menerapkan Kebijakan Kantung Plastik Tidak Gratis (KPTG) di tempat-tempat perbelanjaan modern mulai 1 Maret mendatang, lo.
Mengurangi Penggunaan Kantung Plastik
Gerakan KPTG ini dilakukan oleh Asprindo sebagai salah satu upaya untuk mengurangi sampah sebanyak 30 persen, teman-teman, termasuk sampah plastik pada tahun 2050 mendatang.
Mengutip dari Kompas.com, bapak Roy Nicholas, Ketua Umum Aprindo mengatakan saat ini ada sekitar 40.000 toko modern yang tergabung dalam Aprindo, lo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR