Bobo.id - Pada awal tahun 2019, beberapa kota di Indonesia mulai menerapkan pembatasan penggunaan kantung plastik atau kantong plastik.
Pembatasan penggunaan kantung plastik berlaku di tempat-tempat seperti pasar modern hingga pusat perbelanjaan atau mall.
Kebijakan pembatasan plastik ini diberlakukan bertahap di berbagai daerah di Indonesia untuk mengurangi limbah kantung plastik.
Nah, mulai 1 Maret mendatang ada kebijakan baru lagi mengenai penggunaan tas atau kantung plastik ini, teman-teman.
Baca Juga : Ingin Pinjam Buku? Wajib Bayar dengan Sampah Plastik #AkuBacaAkuTahu
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo akan mulai menerapkan Kebijakan Kantung Plastik Tidak Gratis (KPTG) di tempat-tempat perbelanjaan modern mulai 1 Maret mendatang, lo.
Mengurangi Penggunaan Kantung Plastik
Gerakan KPTG ini dilakukan oleh Asprindo sebagai salah satu upaya untuk mengurangi sampah sebanyak 30 persen, teman-teman, termasuk sampah plastik pada tahun 2050 mendatang.
Mengutip dari Kompas.com, bapak Roy Nicholas, Ketua Umum Aprindo mengatakan saat ini ada sekitar 40.000 toko modern yang tergabung dalam Aprindo, lo.
Nah, hal ini berarti sebanyak 40.000 toko yang menjadi anggota Aprindo sepakat untuk membatasi penggunaan kantung plastik di tokonya.
Harus Membayar Kantung Plastik di Minimarket
Salah satu cara yang dilakukan untuk mengurangi pemakaian kantung plastik adalah dengan mengenakan biaya pada plastik yang dipakai oleh pembeli di toko-toko modern seperti minimarket.
Jadi, mulai tanggal 1 Maret, teman-teman yang berbelanja di toko-toko modern seperti minimarlet atau supermarket siap-siap membayar kantung plastik yang digunakan, ya.
Lebih baik, membawa kantung kain sendiri atau kantung kertas sendiri.
Baca Juga : Hati-hati! Perhatikan 5 Hal Ini Saat Berenang di Kolam Renang Umum
Dengan mengenakan biaya pada kantung plastik yang dipakai, diharapkan pembeli akan membawa tas belanja sendiri sehingga mengurangi limbah plastik.
Langkah Peduli Lingkungan
Pak Roy menambahkan, kalau langkah Aprindo yang ada dari Sabang sampai Merauke ini sebagai langkah peduli lingkungan hidup, teman-teman.
Dengan mengurangi penggunaan plastik, hal ini juga berarti kita bersama-sama menjaga lingkungan hidup agar tidak ada lagi limbah dan pencemaran plastik di sungai maupun laut.
Selain itu, peraturan ini juga menajdi salah satu langkah untuk mengedukasi atau mengajarkan pembeli untuk menjalani hidup ramah lingkungan.
Beberapa Daerah di Indonesia Kurangi Penggunaan kantung Plastik
Buat teman-teman yang tinggal di kota Bogor, pasti sudah tidak asing dengan kebijakan pembatasan penggunaan kantung plastik, kan?
Baca Juga : MRT Jakarta Dibuka pada Maret 2019, Apa Perbedaan MRT, KRL, dan LRT?
Yap, kota Bogor adalah salah satu kota yang menerapkan pembatasan penggunaan kantung plastik, lo.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Desember 2018 lalu dan diresmikan oleh Wali Kota Bogor, bapak Bima Arya.
Perlarangan penggunaan kantung plastik ini berlaku di pusat perbelanjaan dan toko-toko modern yang ada di kota Bogor, lo, teman-teman.
Sebelum kebijakan ini diresmikan, pemerintah kota Bogor sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini di toko-toko, sekolah, organisasi masyarakat, dan kelompok lainnya.
Kebijakan ini juga punya nama yang unik, lo, teman-teman, yaitu "Botak" atau "Bogor Tanpa Kantung Plastik".
Sebagai ganti penggunaan kantung plastik, warga kota Bogor diharapkan menggunakan kantung belanja sendiri atau tas kain saat berbelanja.
O iya, selain kota Bogor, beberapa kota lainnya di Indonesia juga sudah menerapkan aturan ini, lo, di antaranya adalah Banjarmasin, Balikpapan, dan Bali.
Yuk, mulai sekarang kita selalu membawa tas belanja sendiri saat berbelanja dan mengurangi pemakaian plastik.
Baca Juga : Yuk, Cari Tahu Fakta Seru Pesawat, Salah Satu Alat Transportasi Udara!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR