Ini Sebabnya Lampu Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning, dan Hijau

By Tyas Wening, Sabtu, 19 Januari 2019 | 19:13 WIB
Lampu lalu lintas mempunyai warna merah, kuning, dan hijau (Pixabay)

Lampu lalu lintas mulai digunakan di jalan raya

Pada tahun 1868, sistem lalu lintas pada jalur kereta ini mulai digunakan di jalan raya untuk mengatur lalu lintas antara kereta kuda dan pengguna jalan.

London adalah kota pertama yang menggunakan lampu lalu lintas ini dengan menggunakan isyarat sinyal semaphore.

Sayangnya, lampu lalu lintas yang menggunakan bahan bakar gas ini bocor dan membuat lampu lalu lintas meledak dan terbakar.

Setelah itu, pada tahun 1912, seorang polisi di Amerika bernama Lester Wire mengusulkan lampu lalu lintas yang menggunakan listrik.

Baca Juga : Agar Terhidar dari Sakit, Lakukan 5 Cara Menghindari Cantengan

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 5 Agustus 1914, lampu lalu lintas listrik pertama dipasang di Cleveland, Ohio, Amerika Serikat.

Kemudian, pada tahun 1920, polisi bernama William Potts mengusulkan lampu lalu lintas empat arah yang dipasang di persimpangan.

O iya, pada saat lampu lalu lintas pertama kali dipasang di jalan raya, hanya ada dua warna, lo, yaitu merah dan hijau saja.

Setelah sistem lampu lalu lintas empat arah dipasang, baru kemudian warna kuning ditambahkan juga.

Baca Juga : Keren, di Masa depan Kita Bisa Menggunakan Tanaman ini sebagai Lampu!

Lihat video ini juga, ya!