Ada Kode A Sampai Z, Kenapa di Indonesia Tidak Ada Pelat Nomor dengan Kode C, ya? #AkuBacaAkuTahu

By Tyas Wening, Senin, 2 September 2019 | 18:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan (Pixabay)

Bobo.id - Setiap kendaraan bermotor, baik mobil, motor, maupun truk harus memiliki nomor polisi.

Nah, nomor polisi ini bisa kita lihat dari pelat nomor kendaraan yang terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Kalau teman-teman perhatikan, nomor polisi terdiri dari kombinasi huruf dan angka. Terdiri dari satu atau dua huruf di depan, satu hingga empat angka di tengah, dan satu sampai tiga huruf di belakang.

Makna Kombinasi Huruf dan Angka Nomor Polisi pada Pelat Nomor

Meskipun kita tidak mengerti arti kombinasi huruf dan angka yang terdapat di pelat nomor kendaraan, kombinasi itu tidak asal dibuat, lo.

Baca Juga: Ada Pohon yang Lapar dan Memakan Kursi di Irlandia! Pernah Tahu?

Huruf pertama yang tertera di pelat nomor merupakan kode wilayah kendaraan itu, misalnya B untuk Jakarta, F untuk Bogor, BE untuk kendaraan dari Lampung, dan berbagai kode wilayah lainnya.

Sedangkan di urutan kedua ada beberapa angka, yang merupakan nomor polisi saat kendaraan didaftarkan.

Nah, nomor ini didapatkan secara acak, teman-teman, sesuai dengan sistem komputer dari kepolisian.

Baca Juga: Ibu Kota Indonesia Pindah ke Wilayah Kalimantan Timur, Apa Alasannya?

Lalu di urutan ketiga ada huruf yang merupakan kode kota kendaraan itu.

Misalnya, sebuah kendaraan memiliki nomor kendaraan B1234 BC, maka huruf B yang ada di urutan terakhir nomor kendaraan menunjukkan wilayah Jakarta Barat, sedangkan huruf C merupakan huruf acak untuk membedakan dengan kendaraan lainnya.