Ada Kode A Sampai Z, Kenapa di Indonesia Tidak Ada Pelat Nomor dengan Kode C, ya? #AkuBacaAkuTahu

By Tyas Wening, Senin, 2 September 2019 | 18:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan (Pixabay)

Bobo.id - Setiap kendaraan bermotor, baik mobil, motor, maupun truk harus memiliki nomor polisi.

Nah, nomor polisi ini bisa kita lihat dari pelat nomor kendaraan yang terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Kalau teman-teman perhatikan, nomor polisi terdiri dari kombinasi huruf dan angka. Terdiri dari satu atau dua huruf di depan, satu hingga empat angka di tengah, dan satu sampai tiga huruf di belakang.

Makna Kombinasi Huruf dan Angka Nomor Polisi pada Pelat Nomor

Meskipun kita tidak mengerti arti kombinasi huruf dan angka yang terdapat di pelat nomor kendaraan, kombinasi itu tidak asal dibuat, lo.

Baca Juga: Ada Pohon yang Lapar dan Memakan Kursi di Irlandia! Pernah Tahu?

Huruf pertama yang tertera di pelat nomor merupakan kode wilayah kendaraan itu, misalnya B untuk Jakarta, F untuk Bogor, BE untuk kendaraan dari Lampung, dan berbagai kode wilayah lainnya.

Sedangkan di urutan kedua ada beberapa angka, yang merupakan nomor polisi saat kendaraan didaftarkan.

Nah, nomor ini didapatkan secara acak, teman-teman, sesuai dengan sistem komputer dari kepolisian.

Baca Juga: Ibu Kota Indonesia Pindah ke Wilayah Kalimantan Timur, Apa Alasannya?

Lalu di urutan ketiga ada huruf yang merupakan kode kota kendaraan itu.

Misalnya, sebuah kendaraan memiliki nomor kendaraan B1234 BC, maka huruf B yang ada di urutan terakhir nomor kendaraan menunjukkan wilayah Jakarta Barat, sedangkan huruf C merupakan huruf acak untuk membedakan dengan kendaraan lainnya.

Tidak Ada Kode Wilayah dengan Huruf C

Tahukah teman-teman? Kode wilayah pada pelat nomor kendaraan di Indonesia ditunjukkan dengan huruf A sampai Z, lo.

Namun ada beberapa huruf yang tidak dijadikan kode wilayah pada pelat nomor kendaraan, salah satunya huruf C.

Ada beberapa pendapat yang mengungkapkan alasan kenapa tidak ada kode wilayah di Indonesia yang dituliskan dengan huruf C, teman-teman.

Pendapat pertama adalah karena sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor yang dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Pada masa penjajahan Belanda, masyarakan Indonesia menggunakan dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Belanda.

Baca Juga: Sering Dilewatkan, Ini yang Terjadi Jika Tidak Pemanasan Sebelum Olahraga

Hal ini membuat adanya ejaan lama yang berbeda dengan yang saat ini kita gunakan dan dikenal sebagai ejaan Soewandi.

Nah, pada ejaan Soewandi, huruf C merupakan huruf yang jarang digunakan, karena huruf C ditulis dengan huruf atau ejaan TJ.

Karena sistem kode wilayah pada pelat nomor kendaraan sudah digunakan sejak masa penjajahan Belanda, maka sampai saat ini tidak ada kode wilayah yang dituliskan dengan huruf C.

Baca Juga: Tentara Veteran di Florida Berburu Ular Piton Burma di Lahan Basah, Apa Tujuannya?

Berasal dari Pembagian Kesatuan Tentara Inggris

Selain penggunaan ejaan oleh bangsa Belanda yang sempat menjajah Indonesia, ternyata ada pendapat lain kenapa tidak ada wilayah di Indonesia yang dituliskan dengan kode C pada pelat nomor, teman-teman.

Saat Belanda memerintah di Indonesia, pemerintahan Inggris ternyata juga ingin menguasai Indonesia.

Nah, pemerintahan Inggris kemudian membagi pasukan tentaranya dalam 26 batalion atau kesatuan, yaitu dimulai dari huruf A sampai Z.

Masing-masing kesatuan tentara ini kemudian ditugaskan ke berbagai daerah yang berbeda-beda.

Untuk menandai kendaraan yang digunakan oleh pasukan Inggris tadi, digunakanlah tanda dengan kombinasi huruf pertama sesuai kelompok pasukan mereka diikuti beberapa angka, dan ditutup dengan kode A untuk angkutan tambahan atau C yang menunjukkan angkutan barang.

Contohnya wilayah Banten yang diduduki oleh kesatuan pasukan A, Batavia yang kini adalah Jakarta diduduki kesatuan B, dan seterusnya.

Namun ada beberapa pasukan yang tidak ditugaskan menduduki wilayah di Indonesia dan hanya digunakan sebagai unit atau kesatuan cadangan, nih, teman-teman.

Kesatuan pasukan itu adalah kelompok C, I, J, O, Q, U, V, W, X, dan Y sehingga huruf-huruf ini tidak digunakan sebagai kode wilayah untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Baca Juga: Sering Naik Transportasi Umum? Ini 3 Manfaat yang Bisa Kita Dapatkan

Pelat Nomor C Digunakan untuk Kendaraan Khusus

Meskipun tidak ada kendaraan pribadi yang memakai pelat nomor dengan kode wilayah C, tapi ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor dengan huruf C, lo.

Kalau teman-teman melihat kendaraan dengan pelat nomor yang kodenya adalah CC atau CD, itu artinya kendaraan itu merupakan kendaraan khusus, teman-teman.

Pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sedangkan kendaraan dengan kode CD pada pelat nomornya adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

Yuk, semakin banyak membaca agar banyak pengetahuan dan informasi yang kita dapatkan.

#AkuBacaAkuTahu

#GridNetworkJuara

Tonton video ini juga, yuk!