Semula Berakhir pada 23 April, PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang Sampai 22 Mei 2020

By Sarah Nafisah, Rabu, 22 April 2020 | 18:57 WIB
Pembatasan sosial berskala besar. (Iveta Rahmalia)

Dikutip dari Kompas.com, Pak Anies Baswedan kalau masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang sampai 22 Mei 2020, terhitung sejak 24 April 2020 mendatang.

PSBB Jakarta diperpanjang setelah Pemprov DKI melakukan diskusi dengan para ahli di bidang penyakit menular.

Alasan lainnya adalah karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.

Yuk, kita ingat-ingat lagi hal yang dibatasi pemerintah daerah saat pemberlakukan PSBB ini!

Baca Juga: Keren, 5 Lagu Ini Jadi Soundtrack Film tapi Ternyata Lebih Populer dari Filmnya!

1. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.