Bobo.id - Pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia belum membaik, nih, teman-teman.
Karena itu sejumlah daerah sudah mulain memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Hal ini bertujuan untuk membatasi berbagai aktivitas masyarakat daerah yang memberlakukannya.
Baca Juga: Negeriku Maritim: Bagaimana Cara Membudidayakan Rumput Laut?
Salah satu daerah yang memberlakukan PSBB adalah DKI Jakarta. Ibu kota Indonesia ini sudah mulai memberlakukan PSBB sejak 10 April 2020 lalu.
Rencananya, PSBB DKI Jakarta akan berakhir besok (23/04/2020). Namun, ternyata PSBB Jakarta resmi diperpanjang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.
Dikutip dari Kompas.com, Pak Anies Baswedan kalau masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang sampai 22 Mei 2020, terhitung sejak 24 April 2020 mendatang.
PSBB Jakarta diperpanjang setelah Pemprov DKI melakukan diskusi dengan para ahli di bidang penyakit menular.
Alasan lainnya adalah karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.
Yuk, kita ingat-ingat lagi hal yang dibatasi pemerintah daerah saat pemberlakukan PSBB ini!
Baca Juga: Keren, 5 Lagu Ini Jadi Soundtrack Film tapi Ternyata Lebih Populer dari Filmnya!
1. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan Moda Transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
(Penulis: Nursita Sari/Ryana Aryadita Umasugi)
Baca Juga: Keunikan Busana Tari Lenggang Nyai yang Merupakan Perpaduan Budaya Betawi dan Tiongkok
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id