Semula Berakhir pada 23 April, PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang Sampai 22 Mei 2020

By Sarah Nafisah, Rabu, 22 April 2020 | 18:57 WIB
Pembatasan sosial berskala besar.
Pembatasan sosial berskala besar. (Iveta Rahmalia)

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tari Soya-Soya Menujukkan Semangat dan Sikap Pantang Menyerah Rakyat Ternate, Ketahui Sejarah Tarian Ini, yuk!