Aturan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau

By Avisena Ashari, Senin, 15 Juni 2020 | 19:22 WIB
Ilustrasi murid, aturan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 (Pixabay)

Bobo.id - Sebentar lagi kita akan menyambut tahun ajaran baru 2020/2021, teman-teman.

Di masa pandemi COVID-19 ini, kita sudah belajar dari rumah sejak pertengahan bulan Maret lalu.

Menyambut tahun ajaran baru, pemerintah menetapkan beberapa aturan untuk proses belajar mengajar yang dibagi berdasar zona wilayah tertentu.

Seperti yang kita tahu, pemerintah menetapkan status wilayah Indonesia menjadi beberapa zona saat masa pandemi berlangsung, yaitu zona merah, zona oranye, kuning, dan hijau.

Berdasar keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemendikbud), ditetapkan bahwa tahun ajaran baru akan dimulai bulan Juli mendatang.

Yuk, kita cari tahu perbedaan aturan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 di setiap zona wilayah yang akan berjalan bulan Juli.

Wilayah yang Dilarang Melakukan Pembelajaran Langsung Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Kemendikbud, melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru saja menetapkan pola pembelajaran untuk usia sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD dan sederajat), Pendidikan Dasar (SD), dan Pendidikan Menengah (SMP, SMA, SMK dan sederajat).

Bapak Mendikbud, Nadiem Makarim mengingatkan bahwa yang terpenting saat ini adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Sehingga hal ini jadi pertimbangan dalam menentukan aturan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021.

Menurut data dari Kemdikbud, di zona merah, oranye, dan kuning ada sekitar 94 persen peserta didik yang tersebar di 429 Kabupaten atau Kota.

Sementara di zona hijau ada sekitar 6 persen peserta didik yang tersebar di 85 Kabupaten atau Kota.

Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau sekolah.

Jadi, kalau wilayah tempat teman-teman tinggal termasuk ke dalam zona kuning, oranye, dan merah, maka belum bisa kembali belajar di sekolah pada tahun ajaran baru nanti.

Peserta didik yang berada di wilayah zona merah, oranye, dan kuning harus tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah, teman-teman.

Baca Juga: Tahapan Proses Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah pada Daerah Zona Hijau, Tahun Ajaran Baru 2020-2021