Aturan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau

By Avisena Ashari, Senin, 15 Juni 2020 | 19:22 WIB
Ilustrasi murid, aturan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 (Pixabay)

 

Bagi peserta didik di zona hijau, sudah boleh melakukan pembelajaran di sekolah, namun harus melewati beberapa tahapan tertentu.

Yaitu jika sekolah berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat. 

Kemudian, sekolah harus memeriksa apakah sudah memenuhi aturan yang diberlakukan untuk bisa kembali ke sekolah.

Yang terakhir, orang tua atau walid murid sudah memperbolehkan anak-anak kembali ke sekolah di zona hijau.

Jadi, kalau ada peserta didik yang belum diperbolehkan orang tua untuk masuk sekolah di zona hijau, maka ia boleh melanjutkan belajar dari rumah.

Aturan yang Harus Diperhatikan di Sekolah Zona Hijau

Jika sekolah di zona hijau akan melakukan pembelajaran langsung, maka harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan orang tua atau wali murid.

Kemudian, sekolah itu harus memperhatikan beberapa hal sebelum bisa ditetapkan siap untuk melakukan kegiatan belajar mengajar lagi, yaitu:

1. Memiliki ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, tempat cuci tangan dengan sabun atau menyediakan hand sanitizer, dan memiliki disinfektan.

2. Mampu mengakses layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.

Baca Juga: Inilah Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19