Aturan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau

By Avisena Ashari, Senin, 15 Juni 2020 | 19:22 WIB
Ilustrasi murid, aturan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 (Pixabay)

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang untuk peserta didik teman tuli.

4. Memiliki alat pengukur suhu tubuh thermogun.

5. Pemetaan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah selama masa pandemi:

- memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol

- tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan menjaga jarak

- memiliki riwayat dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang yang terkontaminasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite sekolah atau senat akademik (perguruan tinggi) terkait kesiapan melakukan pembelajaran di sekolah.

Tahapan Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru di Zona Hijau

Di samping itu, sekolah di zona hijau yang memiliki asrama juga belum boleh membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama dua bulan pertama tahun ajaran baru 2020/2021.

Selain itu, untuk sekolah di zona hijau, ada beberapa tahap tingkat sekolah yang boleh melakukan tatap muka di sekolah.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Belajar dari Rumah di TVRI 15 Juni 2020 Beserta Link Live Streaming