Yuk, Kita Kenali 4 Jenis Norma Sosial dalam Masyarakat!

By Jonathan Alfrendi, Senin, 20 Juli 2020 | 17:00 WIB
Ilustrasi anak-anak kreatif (Designed by Freepik)

Bobo.id- Ada empat norma yang berlaku dalam masyarakat. Apa saja, ya? Yuk, kita cari tahu!

Norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “norm”, yang artinya patokan atau pedoman.

Norma adalah suatu pedoman yang digunakan sebagai ukuran tentang perbuatan manusia. Mana yang benar dan mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk.

Fungsi norma adalah untuk memberi batasan sebagaimana perintah atau larangan dalam berperilaku. Jadi, norma merupakan aturan dalam bertindak.

Apabila melanggar norma, akan mendapat sanksi (hukuman).

Ciri-ciri Norma:

1. Norma berasal dari hasil kesepakatan masyarakat dan umumnya tidak tertulis. Norma sifatnya memaksa, sehingga anggota masyarakat sangat menaatinya.

2. Apabila norma dilanggar, maka yang melanggar norma akan mendapatkan sanksi. Sanksi bisa berupa teguran, tulisan, hingga hukuman fisik.

Baca Juga: Mengenal Budaya Daerah dan Negara Lain dari Dongeng, yuk! #MendongenguntukCerdas

 

Jenis-jenis Norma

Ada empat jenis norma yang berlaku pada masyarakat, yaitu:

1. Norma Agama

Norma agama yaitu peraturan yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.

Norma agama sifatnya mutlak dan tidak dapat diubah. Contohnya, melaksanakan ibadah, tidak berbohong, tidak membunuh, tidak mencuri, dan sebagainya.

Bila melanggar norma agama, akan mendapatkan dosa.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan yaitu peraturan yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia.

Norma ini berwujud akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.

Contohnya, berbicara yang santun kepada orangtua, menggunakan pakaian sesuai dengan keadaan, dan sebagainya.

Sanksi akibat melanggar norma kesusilaan adalah sanksi sosial, misalnya pengucilan dari masyarakat.

Baca Juga: Ada 34 Provinsi di Indonesia, Ini Dia Berbagai Kebudaya Khas di Setiap Provinsi

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan yang berasal dari pergaulan suatu masyarakat.

Sifat norma ini relatif. Maksudnya, norma kesopanan di suatu daerah bisa berbeda dengan norma kesopanan masyarakat di daerah lain.

Norma kesopanan ini mengatur bagaimana seharusnya kita bertingkah laku, berbicara, dan berinteraksi dalam masyarakat.

Contohnya, tidak meludah sembarangan dan selalu mengucapkan terima kasih bila diberi bantuan dari siapa pun.

Sanksi akibat melanggar norma kesopanan adalah cemooh atau celaan.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara.

Contohnya, wajib membayar pajak, pengendara motor dan mobil harus memiliki SIM, dan sebagainya.

Norma hukum memiliki sifat memaksa. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

Bila melanggar norma hukum akan mendapat sanksi tegas, seperti denda dan penjara.

Norma membuat kita menjadi mengerti mengenai apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan.

Baca Juga: Permainan Sampai Lagu Daerah, Ketahui Berbagai Budaya Jawa Tengah di Video Ini

Yuk, lihat video ini juga!

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa, dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Caranya melalui: www.gridstore.id/

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com