Tidak Akan Berlaku Lagi, Segera Tukar 6 Pecahan Rupiah Ini! Waktu Penukaran Hanya Sampai 28 Desember 2020

By Iveta Rahmalia, Rabu, 16 Desember 2020 | 11:58 WIB
Ilustrasi uang rupiah lama. (Dhr. J.D. (Jacob Derk) de Jonge/Wikimedia Commons)

Bobo.id - Teman-teman pernah perhatikan gambar uang rupiah yang lama? Misalnya uang belasan atau puluhan tahun yang lalu.

Pasti gambarnya akan berbeda dengan uang rupiah yang sekarang, baik uang kertas maupun uang logam. 

Yup, Bank Indonesia (BI) memang mengganti pecahan uang lama dengan uang baru setiap beberapa periode. 

Kalau sudah ada uang edisi baru, uang lama pun jadi tidak berlaku atau tidak bisa digunakan lagi. Seperti enam pecahan rupiah lama ini.

Coba cek, apakah di rumah masih ada uang pecahan yang seperti ini?

Kalau masih ada, segera tukarkan ke kantor BI terdekat, ya. Waktu yang diberikan untuk menukar uang ini hanya sampai 28 Desember 2020. 

Baca Juga: Jangan Diabaikan! Uang Kertas dan Uang Koin Bisa Mengandung Ribuan Jenis Bakteri

Baca Juga: 5 Manfaat Menabung, Mulai dari Bisa Mengatur Uang Sendiri hingga Dana Cadangan