Tidak Akan Berlaku Lagi, Segera Tukar 6 Pecahan Rupiah Ini! Waktu Penukaran Hanya Sampai 28 Desember 2020

By Iveta Rahmalia, Rabu, 16 Desember 2020 | 11:58 WIB
Ilustrasi uang rupiah lama. (Dhr. J.D. (Jacob Derk) de Jonge/Wikimedia Commons)

Keenam pecahan uang ini terdiri dari uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.

Enam pecahan uang kertas ini sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Berikut adalah enam pecahaan rupiah bisa ditukarkan sampai 28 Desember 2020:

1. Uang kertas Rp100 tahun emisi 1968 dengan gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

2. Uang kertas Rp500 tahun emisi 1968 dengan gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

2. Uang Rp1.000 tahun emisi 1975 dengan gambar muka Pangeran Diponegoro

3. Uang Rp5.000 tahun emisi 1975 dengan gambar muka nelayan

4. Uang Rp100 tahun emisi 1977 dengan gambar muka badak bercula satu

6. Uang Rp500 tahun emisi 1977 dengan gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda

Baca Juga: Tips Menabung dan Menghemat Uang Jajan supaya Tidak Cepat Habis

Baca Juga: Intip 9 Baju Adat Indonesia di Uang Baru Pecahan Rp 75.000, yuk! Ada Baju Adat dari Aceh Hingga Papua