Tidak Akan Berlaku Lagi, Segera Tukar 6 Pecahan Rupiah Ini! Waktu Penukaran Hanya Sampai 28 Desember 2020

By Iveta Rahmalia, Rabu, 16 Desember 2020 | 11:58 WIB
Ilustrasi uang rupiah lama. (Dhr. J.D. (Jacob Derk) de Jonge/Wikimedia Commons)

Bobo.id - Teman-teman pernah perhatikan gambar uang rupiah yang lama? Misalnya uang belasan atau puluhan tahun yang lalu.

Pasti gambarnya akan berbeda dengan uang rupiah yang sekarang, baik uang kertas maupun uang logam. 

Yup, Bank Indonesia (BI) memang mengganti pecahan uang lama dengan uang baru setiap beberapa periode. 

Kalau sudah ada uang edisi baru, uang lama pun jadi tidak berlaku atau tidak bisa digunakan lagi. Seperti enam pecahan rupiah lama ini.

Coba cek, apakah di rumah masih ada uang pecahan yang seperti ini?

Kalau masih ada, segera tukarkan ke kantor BI terdekat, ya. Waktu yang diberikan untuk menukar uang ini hanya sampai 28 Desember 2020. 

Baca Juga: Jangan Diabaikan! Uang Kertas dan Uang Koin Bisa Mengandung Ribuan Jenis Bakteri

Baca Juga: 5 Manfaat Menabung, Mulai dari Bisa Mengatur Uang Sendiri hingga Dana Cadangan

Keenam pecahan uang ini terdiri dari uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.

Enam pecahan uang kertas ini sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Berikut adalah enam pecahaan rupiah bisa ditukarkan sampai 28 Desember 2020:

1. Uang kertas Rp100 tahun emisi 1968 dengan gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

2. Uang kertas Rp500 tahun emisi 1968 dengan gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

2. Uang Rp1.000 tahun emisi 1975 dengan gambar muka Pangeran Diponegoro

3. Uang Rp5.000 tahun emisi 1975 dengan gambar muka nelayan

4. Uang Rp100 tahun emisi 1977 dengan gambar muka badak bercula satu

6. Uang Rp500 tahun emisi 1977 dengan gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda

Baca Juga: Tips Menabung dan Menghemat Uang Jajan supaya Tidak Cepat Habis

Baca Juga: Intip 9 Baju Adat Indonesia di Uang Baru Pecahan Rp 75.000, yuk! Ada Baju Adat dari Aceh Hingga Papua

Penukaran keenam pecahan rupiah itu bisa dilakukan di kantor BI seluruh Indonesia, pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

O iya, tapi perlu diingat, pada 24-25 Desember 2020, layanan penukaran uang akan ditutup karena libur nasional. 

Pencabutan dan penarikan uang rupiah ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang.

Selain itu juga karena adanya uang emisi baru dengan teknologi unsur pengaman (security features) yang lebih baik pada uang kertas. 

Baca Juga: Uang Koin Berlambang Lubang Hitam untuk Mengenang Jasa Stephen Hawking

Baca Juga: Dolar Tak Hanya Milik Amerika, Simak Fakta Lainnya Seputar Uang

(Sumber foto headline: Dhr. J.D. (Jacob Derk) de Jonge)

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com