Vaksinasi COVID-19 Harus Menunggu SMS dari Pemerintah, Siapa Saja Penerima yang Diutamakan?

By Tyas Wening, Kamis, 31 Desember 2020 | 16:00 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin COVID-19 (pixabay/kfuhlert)

Ketentuan Masyarakat Penerima Vaksin

Dalam pemberian vaksin atau vaksinasi yang dilakukan, diutamakan untuk dilakukan pada orang-orang dengan ketentuan atau kriteria tertentu.

Kriteria orang yang diutamakan untuk mendapatkan vaksin COVID-19 adalah para tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, maupun tenaga penunjang yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia, aparat huku, dan petugas pelayanan publik lainnya juga diutamakan dalam mendapatkan vaksin COVID-19 ini.

Baca Juga: Stop Kumur Berkali-kali Setelah Sikat Gigi, Malah Bisa Menghilangkan Fungsi Pasta Gigi! Ini Penjelasannya

Penerima vaksin COVID-19 lainnya adalah tokoh masyarakat atau agama, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT atau RW.

Golongan masyarakat berikutnya yang akan mendapatkan vaksinasi adalah guru atau tenaga pendidik dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, atau sederajat, dan perguruan tinggi.

Ilustrasi pencegahan penularan penyakit COVID-19 (Designed by stories / Freepik)

Baca Juga: Hati-Hati, Kebiasaan Mengonsumsi Makanan dan Minuman Ini Bisa Menurunkan Daya Tahan Tubuh, Masih Sering Makan?

Aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasai perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif juga masuk dalam kriteria penerima vaksin.

Penerima vaksin yang lainnya adalah masyarakat yang rentan, baik itu dari aspek sosial, ekonomi, dan pelaku perekonomian lain.

Tonton video ini juga, yuk!

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com