Vaksinasi COVID-19 Harus Menunggu SMS dari Pemerintah, Siapa Saja Penerima yang Diutamakan?

By Tyas Wening, Kamis, 31 Desember 2020 | 16:00 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin COVID-19 (pixabay/kfuhlert)

Penerima Vaksin akan Mendapatkan SMS dari Pemerintah

Untuk mencegah seseorang terkena virus corona, maka harus dilakukan vaksinasi.

Vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap pada setiap warga negara Indonesia, nih, teman-teman.

Ilustrasi pemberian vaksin influenza yang tidak dianjurkan bagi penderita sindrom Guillain-Barre. (pixabay/Angelo Esslinger)

Bertahap yang dimaksud adalah vaksinasi dilakukan pada orang-orang tertentu lebih dulu dengan beberapa ketentuan atau kriteria.

Nah, pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan dengan adanya pengiriman pemberitahuan pada penerima vaksin.

Baca Juga: Sistem Imun yang Kuat Penting untuk Tubuh, yuk, Konsumsi 5 Jenis Buah yang Baik untuk Daya Tahan Tubuh

Pemberitahuan mengenai vaksinasi COVID-19 ini dilakukan melalui pengiriman pesan singkat atau SMS yang akan dimulai pada 31 Desember 2020.

Nantinya, masyarakat yang sudah mendapatkan pemberitahuan ini harus mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19 seperti yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah melalui SMS itu.

Peraturan ini juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Ada Tradisi Makan Kalkun saat Perayaan Natal, Apakah Daging Kalkun Lebih Enak dari Ayam?