Penerima Vaksin akan Mendapatkan SMS dari Pemerintah
Untuk mencegah seseorang terkena virus corona, maka harus dilakukan vaksinasi.
Vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap pada setiap warga negara Indonesia, nih, teman-teman.
Bertahap yang dimaksud adalah vaksinasi dilakukan pada orang-orang tertentu lebih dulu dengan beberapa ketentuan atau kriteria.
Nah, pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan dengan adanya pengiriman pemberitahuan pada penerima vaksin.
Pemberitahuan mengenai vaksinasi COVID-19 ini dilakukan melalui pengiriman pesan singkat atau SMS yang akan dimulai pada 31 Desember 2020.
Nantinya, masyarakat yang sudah mendapatkan pemberitahuan ini harus mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19 seperti yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah melalui SMS itu.
Peraturan ini juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga: Ada Tradisi Makan Kalkun saat Perayaan Natal, Apakah Daging Kalkun Lebih Enak dari Ayam?